Selamat Datang di Telekomunikasi Engineering

Tower & Antenna


Telekomunikasi Towers dan Antena


Sec. 7-11-1     Definisi 
Sec. 7-11-2     Telekomunikasi Fasilitas 
Sec. 7-11-3     Penerapan 
Sec. 7-11-4     Persyaratan umum 
Sec. 7-11-5     Persyaratan khusus
Sec. 7-11-6     Aplikasi 
Sec. 7-11-7     Inventarisasi dan pelacakan 
Sec. 7-11-8     Collocation 
Sec. 7-11-9     Pemisahan tunjangan 
Sec. 7-11-10   Lokasi pengecualian











Sec. 7-11-1. Definisi.

Struktur menara Alternatif berarti buatan manusia pohon, menara jam, menara lonceng, tiang lampu dan struktur alternatif desain yang sama pemasangan yang kompatibel dengan pengaturan alam dan struktur sekitarnya, dan camouflages atau menyembunyikan keberadaan antena dan / atau menara. Istilah ini juga mencakup setiap antena atau antena array melekat pada struktur tower alternatif.Antena berarti setiap eksterior transmisi atau menerima perangkat yang terpasang pada bangunan, menara atau struktur dan digunakan dalam komunikasi yang memancarkan atau menangkap gelombang elektromagnetik, sinyal digital, sinyal analog, frekuensi radio (termasuk sinyal radar), sinyal telekomunikasi nirkabel atau sinyal komunikasi lainnya. jaringan Backhaul berarti garis yang menghubungkan menara penyedia / situs sel untuk satu (1) atau telepon lebih seluler kantor switching dan / atau penyedia jarak jauh, atau public switched jaringan telepon. FAA berarti Federal Aviation Administration. FCC berarti Komisi Komunikasi Federal. Fasilitas Telekomunikasi berarti pabrik, peralatan dan properti, termasuk tetapi tidak terbatas pada kabel, kawat, saluran, saluran, tiang, antena, menara, alternatif tower struktur, elektronik dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk mengirim, menerima, mendistribusikan, menyediakan atau menawarkan layanan telekomunikasi. layanan telekomunikasi akan berarti menyediakan atau menawarkan untuk sewa, penjualan atau sewa, atau dalam pertukaran untuk nilai lain yang diterima, dari pengiriman suara, data, gambar, grafik dan video pemrograman informasi antara atau di antara poin dengan kawat, kabel, serat optik, laser, microwave, radio, fasilitas satelit atau mirip, dengan atau tanpa manfaat dari setiap media transmisi tertutup. Telekomunikasi fasilitas pendukung dimaksud bangunan penunjang, struktur dan lemari peralatan yang berisi peralatan listrik dan mekanik dan perangkat yang digunakan untuk penerimaan atau transmisi suara, data, gambar, grafik dan video pemrograman informasi antara atau di antara poin dengan kawat, kabel, serat optik, laser, microwave, radio, satelit atau serupa fasilitas. Menara berarti setiap struktur dirancang dan dibangun terutama untuk tujuan mendukung satu (1) atau antena lebih, termasuk mandiri menara kisi, menara pria atau menara monopole. Istilah termasuk menara transmisi radio dan televisi, menara microwave, menara pengangkut umum, menara telepon seluler dan struktur serupa lainnya. Istilah ini juga mencakup setiap antena atau antena array melekat pada struktur tower.tinggi Menara berarti, ketika mengacu pada sebuah menara atau alternatif struktur menara lainnya, jarak diukur dari titik terendah dalam sepuluh (10) kaki struktur ke tertinggi pada menara atau tower struktur alternatif, termasuk pad dasar dan antena apapun.

















Sec. 7-11-2. Fasilitas telekomunikasi.

Tujuan Bagian ini adalah untuk menetapkan peraturan untuk fasilitas telekomunikasi.Tujuan Bagian ini adalah:
(1) Untuk melindungi daerah pemukiman dan lahan dengan meminimalkan dampak merugikan dari menara.
(2) Untuk mendorong lokasi menara di kabupaten zona nonhunian.
(3) Untuk meminimalkan jumlah menara di masyarakat.
(4) Untuk mendorong penggunaan bersama menara lokasi baru dan yang sudah ada.
(5) Untuk memastikan bahwa menara yang berada di daerah yang meminimalkan dampak yang merugikan.
(6) Untuk memastikan bahwa menara dan antena yang dikonfigurasi dengan cara yang meminimalkan dampak visual yang merugikan dengan desain yang cermat, penempatan yang tepat , lanskap skrining dan teknik penyamaran yang inovatif.
(7) Untuk meningkatkan kemampuan untuk memberikan layanan telekomunikasi kepada masyarakat secara cepat, efektif dan efisien.
(8) Untuk mempertimbangkan kesehatan masyarakat dan keselamatan fasilitas telekomunikasi.
(9) Untuk menghindari kerusakan pada properti yang berdekatan dari kegagalan menara melalui rekayasa hati-hati dan menemukan struktur tower.
(10) Untuk mendorong lampiran antena struktur yang sudah ada.
(11) Untuk memfasilitasi penyediaan layanan telekomunikasi di seluruh kota tersebut.

Sec. 7-11-3. Penerapan.

Peraturan ini berlaku untuk semua menara dan antena sebagaimana didefinisikan, kecuali:
(1) Sejauh mungkin, setiap tower atau antena (tidak lebih dari tujuh puluh [70] kaki tingginya, dimiliki dan dioperasikan oleh operator stasiun radio federal lisensi amatir atau digunakan secara eksklusif sebagai fasilitas hanya menerima), harus menggunakan bahan, warna dan penyaringan yang menciptakan kompatibilitas dengan lingkungan sekitarnya.
(2) Antena dirancang untuk menerima langsung over-the-air layanan siaran (DBS), termasuk direct-to-home layanan satelit, atau dirancang untuk menerima over-udara-video pemrograman jasa, termasuk multi-channel distributor layanan multipoint (MMD), sinyal siaran televisi (TVBS), televisi instruksional, layanan tetap, dan jasa distributor lokal multipoint yang satu (1) meter atau kurang dengan diameter atau pengukuran diagonal.

Sec. 7-11-4. Persyaratan umum.

(A) Towers, antena dan fasilitas telekomunikasi pendukung diatur dan diizinkan sesuai dengan Bagian ini dan tidak dianggap utilitas.
(b) Menara diperbolehkan di kabupaten zona nonhunian dan harus:
(1) Jadilah dianggap sebagai penggunaan yang diizinkan dan adanya struktur lain atau digunakan pada banyak zona yang sama tidak akan menghalangi instalasi menara;
(2) Mematuhi peraturan yang tercantum di sini dan peraturan zona kabupaten untuk struktur diperbolehkan dalam zona distrik di mana ia berada. Dimensi dari banyak zona seluruh berlaku dan bukan dimensi paket disewakan, dan
(3) Memiliki diameter tidak lebih dari empat puluh delapan (48) inci diukur pada dasar menara;
(C) Antena tidak melekat pada menara telekomunikasi dan fasilitas terkait dukungan dapat:
(1) Jadilah terletak di setiap kabupaten zona pada setiap struktur nonhunian, atau
(2) Jadilah dianggap sebagai penggunaan yang diizinkan, dan keberadaan struktur lain atau digunakan pada banyak zona yang sama tidak akan menghalangi instalasi antena.
(D) Setiap antena atau tower yang tidak dioperasikan untuk jangka waktu terus menerus dari dua belas (12) bulan dianggap ditinggalkan, dan pemilik antena atau tower akan menghapus sama dalam waktu sembilan puluh (90) hari dari tanggal penerbitan dari pemberitahuan untuk menghapus menara atau antena.
(e) Antena, menara dan struktur tower alternatif, antena mereka terkait dan array dan fasilitas telekomunikasi pendukung harus tunduk untuk merancang dan disetujui. Pelamar dapat mengajukan desain mereka untuk pra-persetujuan tunduk pada prosedur yang sama yang diuraikan di sini. Desain untuk antena, menara, menara alternatif struktur, antena mereka terkait dan array dan fasilitas telekomunikasi pendukung harus diserahkan kepada Administrator kota untuk review desain. Setelah pengajuan aplikasi lengkap untuk pengkajian desain, Administrator Kota harus menetapkan jadwal untuk memproses aplikasi. Tinjauan desain harus diselesaikan dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak tanggal ditetapkan dalam jadwal, kecuali bahwa periode peninjauan dapat diperpanjang oleh jumlah waktu yang sama untuk setiap keterlambatan yang disebabkan oleh pemohon. Dalam meninjau desain menara, Administrator Kota harus mempertimbangkan tujuan dan persyaratan yang ditetapkan dalam Bagian ini.Dalam waktu tujuh (7) hari setelah menerima rekomendasi, Administrator Kota akan menyetujui, menyetujui dengan kondisi atau menolak aplikasi. Biaya desain yang wajar ulasan tidak dapat dinilai pada saat submittal.

Sec. 7-11-5. Persyaratan khusus.

Menara dan / atau antena harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(1) Menara dan / atau antena:
a. Desain antena dan fasilitas telekomunikasi pendukung harus menggunakan bahan, warna, tekstur, penyaringan dan lansekap yang menciptakan kompatibilitas dengan pengaturan alam dan struktur di sekitarnya.
b. Tanda harus dibatasi kepada mereka tanda-tanda yang diperlukan untuk tujuan peringatan atau penasihat saja.
c. Massa antena atau antena pada menara tidak melebihi empat ratus lima puluh (450) kaki kubik per pengguna, dengan tidak ada satu (1) dimensi melebihi empat belas (14) kaki per pengguna. Massa akan ditentukan oleh perhitungan volumetrik yang sesuai dengan menggunakan bujursangkar biasa terkecil, cuboidal, kerucut, silinder atau bentuk geometris piramida meliputi perimeter seluruh array.
(2) Towers:
a. Kemunduran: Persyaratan kabupaten zona kemunduran minimum berlaku untuk semua menara.
b. Tinggi: Ketinggian dan sebagian besar menara harus dikendalikan oleh peraturan daerah kabupaten zona di mana menara terletak, tetapi dalam hal apapun tidak melebihi ketinggian maksimum di bawah ini:
1. Tunggal pengguna - tidak lebih dari tujuh puluh lima (75) kaki tinggi;
2. Dua (2) atau lebih pengguna - tidak lebih dari sembilan puluh (90) kaki tingginya;
c. Warna: Towers akan selesai dalam warna netral untuk mengurangi obtrusiveness visual, tunduk pada standar yang berlaku dari FAA.
d. Dukungan fasilitas terkait dengan menara harus:
1. Tidak mengandung lebih dari tiga ratus lima puluh (350) meter persegi luas lantai kotor atau lebih dari dua belas (12) kaki tingginya per pengguna;
2. Menjaga kemunduran minimum dan persyaratan massal pesawat distrik zona di mana ia berada.
3. Menyediakan padat pandangan-menutupi pagar keamanan tidak kurang dari enam (6) kaki tinggi;
4. Menyediakan lansekap sesuai dengan persyaratan sebagai berikut:
a) Senyawa tower harus taman dengan penyangga bahan tanaman yang efektif menyaring pandangan dasar menara dan senyawa dari properti yang digunakan untuk rumah tinggal.Buffer standar harus terdiri dari strip indah dari setidaknya lima (5) kaki lebar di luar perimeter kompleks dan harus menyediakan dan memelihara lansekap minimal pada sisa banyak zona,
b) Dalam lokasi di mana dampak visual dari tower akan menjadi minimal, persyaratan lansekap dapat dikurangi atau dihapuskan, dan
c) ada pertumbuhan pohon matang dan bentuk lahan alami di situs harus dipertahankan semaksimal mungkin. Untuk menara yang terletak pada besar, banyak berhutan, pertumbuhan alami di sekitar perimeter properti dapat dianggap sebagai penyangga yang cukup.
e. Lighting: Towers tidak akan artifisial diterangi kecuali diwajibkan oleh FAA atau peraturan pemerintah lainnya. Tanah tingkat keamanan pencahayaan tidak lebih dari dua puluh (20) meter tingginya dapat diizinkan jika dirancang untuk meminimalkan dampak pada properti yang berdekatan.
f. Persyaratan Pemisahan: Persyaratan pemisahan berikut berlaku untuk semua menara:
1. Menara pemisahan harus diukur dari dasar menara ke garis banyak off-situs menggunakan dan / atau daerah yang ditunjuk sebagaimana ditentukan dalam Tabel 1, kecuali ditentukan lain dalam Tabel 1. Jika jarak pemisah yang diminta lebih besar dari atau sama dengan jarak dalam sub ayat (d) (2) F.1 atas, Administrator Kota dapat melanjutkan untuk memproses aplikasi dibawah ini. Jika jarak pemisah yang diminta kurang dari jarak pemisahan pada Tabel 1, tetapi lebih dari atau sama dengan seratus (100) kaki, ketentuan ayat (h) di bawah berlaku.
Tabel 1
Menara Pemisahan Dari Penggunaan Tertentu dan Zona
Off-Site Gunakan / Ditunjuk areaPemisahan Jarak
Satu atau dua unit tempat tinggal500 meter atau 3 kali tinggi menara, mana yang lebih besar
Kosong residentially dikategorikan tanah platted atau unplatted500 meter atau 3 kali tinggi menara, mana yang lebih besar
Ada multi-keluarga perumahan unit500 kaki atau ketinggian menara, mana yang lebih besar
Taman1.000 kaki
Nonresidentially dikategorikan tanah dengan menggunakan nonhunianTidak ada, kemunduran hanya berlaku

2. Pemisahan jarak antara menara harus dipelihara dan diukur antara menara yang diusulkan dan yang sudah ada menara. Para jaraknya harus diukur dengan menggambar atau mengikuti garis lurus antara dasar menara yang ada dan dasar menara yang diusulkan, sesuai dengan rencana lokasi menara yang diusulkan. Jika jarak tower pemisahan yang diminta lebih besar dari atau sama dengan jarak dalam sub ayat (d) (2) F.2 atas, Administrator Kota dapat melanjutkan untuk memproses aplikasi dibawah ini. Jika pemisahan menara diminta kurang dari jarak pemisahan sebagaimana ditentukan dalam Tabel 2, tapi lebih dari atau sama dengan lima ratus (500) kaki, ketentuan ayat (h) di bawah berlaku.
Tabel 2
Minimum Pemisahan Antara Menara (di kaki)
yang ada Towers Jenis
KisiGuyedMonopole 75 Feet di Tinggi atau lebih besarMonopole Tidak Lebih dari 75 Feet di Tinggi
Kisi2,5002,5001,5001,000
Guyed2,5002,5001,5001,000
Monopole 75 Feet di Tinggi atau lebih besar1,5001,5001,5001,000
Monopole Tidak Lebih dari 75 Feet di Tinggi1,0001,0001,0001,000


3. Antena: diinstal pada struktur selain menara:
a Tinggi) dan pesawat massal: Tinggi dan sebagian besar antena harus dikendalikan oleh peraturan daerah kabupaten zona di mana ia berada, kecuali bahwa antena tidak akan memperpanjang lebih dari empat belas (14) kaki melampaui titik tertinggi dari bangunan atau struktur yang terpasang.
b) Telekomunikasi fasilitas pendukung:
1) Telekomunikasi fasilitas pendukung boleh berlokasi pada atap bangunan,
2) Antena dan fasilitas telekomunikasi pendukung akan menjadi warna netral yang identik dengan, atau kompatibel dengan erat, warna struktur pendukung.
(3) fasilitas telekomunikasi pendukung tidak boleh mengandung lebih dari tiga ratus lima puluh (350) meter persegi luas lantai kotor atau lebih dari dua belas (12) kaki tingginya per pengguna,
(4) Jika fasilitas telekomunikasi pendukung berada di kelas , mereka harus memenuhi semua persyaratan yang sama dengan yang untuk menara di Huruf sebelumnya (d) (2) d. 

Sec. 7-11-6. Aplikasi.

(A) Setiap pemohon untuk menara akan memberi Pemerintahan Kota dengan:
(1) Aplikasi pertama untuk izin oleh penyedia atau pemohon untuk penyedia harus mencakup inventarisasi semua sudah ada yang penyedia, antena menara atau situs disetujui untuk menara atau antena yang baik di dalam kota atau dalam seribu (1.000 ) kaki perbatasan daripadanya, dan penyedia juga harus sesuai dengan persediaan dan kebutuhan pelacakan dari Bagian ini.
(2) Identifikasi penyedia backhaul, diperbarui setidaknya setiap tahun, dan metode penyediaan backhaul, kabel atau nirkabel.
(3) Sebuah peta sekitar ditarik untuk skala menunjukkan penggunaan lahan yang berdekatan yang memerlukan pemisahan dan zonasi dalam seribu (1.000) kaki, termasuk di kota yang berdekatan dan County; (4) Atas permintaan dari Administrator Town atau anggota Dewan kota, atau yang ditunjuk mereka, penyedia telekomunikasi wajib bertemu dengan pejabat meminta dan memberikan kepadanya dengan informasi mengenai desain sistem yang diusulkan, informasi yang tidak akan secara tertulis dan harus diperlakukan sebagai rahasia dagang rahasia. ( 5) Satu set skala rencana yang berisi informasi berikut:



a. Lokasi dan deskripsi hukum dari situs yang diusulkan.
b. Tipe dan ketinggian menara yang diusulkan.
c. Penggunaan lahan di lokasi dan zonasi.
d. Berdekatan jalan raya.
e. Usulan sarana akses.
f. Kemunduran dari garis properti.
g. Arsitektur elevasi gambar dari menara yang diusulkan dan fasilitas telekomunikasi lainnya dukungan.
h. Situs topografi.
i. Parkir.
j. Sebuah rencana lanskap menunjukkan bahan lanskap tertentu;
k. Metode pagar, warna dan selesai, jika berlaku, metode kamuflase dan pencahayaan.
(B) Setiap pemohon untuk antena akan memberi Pemerintahan Kota dengan informasi yang diperlukan dalam sub ayat (e) (1) e di atas, mana yang berlaku.
(c) Administrator Kota dapat berbagi informasi, kecuali untuk desain sistem rahasia yang diusulkan, dengan lainnya pelamar mengajukan permohonan persetujuan administratif atau pengecualian penggunaan di bawah ini Bagian atau organisasi lain yang ingin mencari menara / antena di kota ini, kecuali bahwa Administrator Kota tidak, dengan berbagi informasi tersebut, dengan cara apapun mewakili atau penjamin bahwa situs tersebut tersedia atau cocok.

Sec. 7-11-7. Inventarisasi dan pelacakan.

Administrator Kota wajib menyusun daftar menara dan memelihara dan memperbarui sama dari informasi yang disediakan oleh semua penyedia layanan. Administrator Kota menerbitkan nomor registrasi yang akan ditempelkan dan ditampilkan pada setiap menara. Biaya yang wajar sebagaimana ditentukan oleh Administrator Kota akan dinilai untuk pendaftaran awal dan biaya pemeriksaan tahunan.

Sec. 7-11-8. Kolokasi.

Antena dapat dilampirkan ke menara yang sudah ada yang sesuai dengan semua persyaratan dari Bagian ini, dan persyaratan sub ayat (d) (2) F.2 dan Tabel 2 di atas tidak berlaku selama ketinggian menara tidak meningkat. Antena baru dan fasilitas telekomunikasi dukungan apapun harus mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam ayat (d) (1) dan (2). Tower A dapat diubah atau direkonstruksi untuk mengakomodasi kolokasi antena tambahan di bawah kondisi berikut:
(1) Menara harus tipe yang sama seperti menara yang ada, kecuali menara ini digantikan oleh monopole tidak lebih dari empat puluh delapan (48) inci dengan diameter.
(2) Sebuah tower yang ada, untuk mengakomodasi kolokasi dari tambahan antena, dapat diubah atau dibangun kembali hanya sekali untuk ketinggian tinggi tidak lebih dari tiga puluh (30) kaki lebih dari ketinggian yang ada menara.
(3) Ketinggian tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (g) (2) di atas tidak akan memerlukan tambahan jarak pemisahan seperti yang ditetapkan dalam Tabel 2 dari sub ayat (d) (2) F.2 atas. Pra-modifikasi ketinggian menara akan digunakan untuk menghitung jarak perpisahan.
(4) Menara yang ada harus sesuai dengan pemisahan dari penggunaan tertentu dan zona pada Tabel 1 dari sub ayat (d) (2) F.1 atas.
(5) Jika menara diganti untuk mengakomodasi kolokasi, hanya satu (1) tower mungkin tetap pada banyak zona.
(6) Jika menara yang direlokasi di situs sesuai dengan semua persyaratan kemunduran, dan dalam radius dua puluh lima-kaki yang ada lokasi, di bawah syarat dan kondisi dari Bagian ini, tidak akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap persyaratan pemisahan Huruf f (d) (2) di atas.

Sec. 7-11-9. Pemisahan tunjangan.

Ketentuan-ketentuan berikut wajib mengatur aplikasi mana pemisahan diminta kurang dari persyaratan minimum pada Tabel 1 dan 2 sub-ayat (d) (2) F.1 dan (d) (2) F.2 di atas, tetapi lebih besar dari atau sama dengan seratus (100) kaki untuk sub ayat (d) (2) F.1 dan lebih besar dari atau sama dengan lima ratus (500) kaki untuk sub ayat (d) (2) F.2.
(1) persyaratan Submittal: Selain persyaratan penerapan Ayat (e) di atas dan biaya tinjauan wajar, Administrator kota mungkin mengharuskan pemohon mengajukan untuk meninjau informasi berikut atau item, jika berlaku:
a. Deskripsi hukum banyak zona dan paket sewa (jika ada).
b. Jarak kemunduran antara dasar menara diusulkan dan unit hunian perumahan terdekat, sifat residentially dikategorikan platted dan sifat residentially dikategorikan unplatted.
c. Jarak pemisahan dari menara lainnya yang terletak di dalam seribu (1.000) kaki dari dasar menara yang diusulkan akan ditampilkan pada rencana situs diperbarui atau peta. Pemohon juga harus mengidentifikasi jenis pembangunan tower yang ada dan pemilik / operator menara yang ada, jika diketahui.
d. Sebuah pernyataan diaktakan oleh pemohon, apakah pembangunan menara akan mengakomodasi kolokasi antena tambahan untuk penggunaan masa depan.
e. Penjelasan mengenai kesesuaian penggunaan menara yang ada, struktur lainnya, lokasi atau teknologi alternatif yang tidak memerlukan penggunaan menara atau struktur untuk menyediakan layanan yang akan diberikan melalui penggunaan menara baru yang diusulkan.
f. Informasi lain seperti yang dianggap oleh Administrator kota yang akan diperlukan untuk membuat tekad.
(2) Pemberitahuan dan persyaratan sertifikasi: Menggunakan bentuk pemberitahuan diberikan oleh Administrator Kota, pemohon harus segera memberitahu semua pemilik properti dalam lima ratus (500) kaki menara yang diusulkan dan organisasi lingkungan yang terdaftar batas mengandung atau berada dalam dua ratus ( 200) dari kaki menara yang diusulkan. Pemberitahuan tersebut harus menunjukkan batas-batas properti termasuk dalam aplikasi, akan menjelaskan karakter dan dimensi menara telekomunikasi yang diusulkan, sifat dan jarak pemisahan yang berlaku dan akan memberikan petunjuk untuk mengirimkan komentar tertulis. Pemberitahuan juga harus mencakup pemberitahuan dari tanggal tidak kurang dari tiga puluh (30) hari setelah pengiriman pemberitahuan yang telah ditetapkan oleh Administrator kota untuk pertimbangan aplikasi dan komentar tertulis berhubungan dengannya, dan bahwa audiensi publik dapat diminta . Pemohon juga harus mengajukan pernyataan dengan Administrator Kota menyatakan bagaimana dan apa yang saat ini pemohon telah begitu diberitahu mengatakan pemilik properti berdampingan dan organisasi lingkungan terdaftar. Administrator Kota dapat meminta komentar dari lembaga-lembaga publik lainnya yang sesuai.
(3) Posting persyaratan: Selain pemberitahuan tertulis yang diperlukan di atas, pemohon harus memposting properti di lokasi yang mencolok atau lokasi ditentukan oleh Administrator Town. Pemberitahuan diposting memuat informasi yang sama dengan pemberitahuan tertulis dan harus dalam jumlah, ukuran dan lokasi yang dibutuhkan oleh Administrator Town. Pemberitahuan diposting tersebut akan dihapus oleh pemohon dalam waktu empat puluh lima (45) hari setelah posting mereka, gagal untuk menghapus pemberitahuan secara tepat waktu akan merupakan pelanggaran dari Bab ini.
(4) Jika tidak ada rapat umum diminta: Jika tidak ada permintaan tepat waktu untuk sebuah pertemuan publik sesuai dengan ayat (h) (5) di bawah diterima, Administrator Kota akan mempertimbangkan komentar tertulis dari semua pihak yang berkepentingan dan faktor-faktor yang terkandung dalam ayat ini.
a. Temuan yang diperlukan: Administrator Kota dapat menyetujui atau menyetujui dengan kondisi aplikasi, memberikan temuan yang dibuat bahwa menara telekomunikasi yang diusulkan akan:
1. Tidak substansial atau permanen melukai penggunaan yang tepat dari properti yang berdekatan.
2. Menjaga jarak pemisahan antara menara dan penggunaan tertentu yang terkandung dalam Tabel 1 dari Huruf f (d) (2). sekurang-kurangnya seratus (100) kaki dan jarak setidaknya lima ratus (500) kaki dari setiap menara lain jika menara memiliki diameter atau lebar kurang dari empat puluh delapan (48) inci.
3. Menjaga jarak kemunduran dari dua ribu lima ratus (2.500) meter dari distrik perumahan atau struktur perumahan jika menara memiliki diameter atau lebar lebih dari empat puluh delapan (48) inci.
4. Memenuhi peraturan zona kabupaten semua.
b. Pertimbangan: Administrator Kota harus mempertimbangkan faktor-faktor berikut dalam menentukan apakah aplikasi memenuhi tujuan yang terkandung dalam Huruf a. di atas.
1. Ketinggian menara yang diusulkan.
2. Kedekatan menara untuk struktur perumahan dan batas-batas distrik pemukiman.
3. Sifat penggunaan pada sifat yang berdekatan dan dekat.
4. Sekitarnya topografi.
5. Sekitarnya cakupan pohon dan dedaunan.
6. Desain menara dengan referensi khusus untuk karakteristik desain yang memiliki efek mengurangi atau menghilangkan obtrusiveness visual.
7. Usulan ingress dan egress.
8. Ketersediaan menara yang sudah ada yang cocok, struktur lain atau teknologi alternatif tidak memerlukan penggunaan menara atau struktur.
c. Kondisi: Dalam menyetujui dengan kondisi, Administrator Kota dapat menempatkan kondisi seperti pada persetujuan dipandang perlu untuk memajukan tujuan yang terkandung dalam ayat (a) dari Bagian ini. Kondisi tersebut dapat termasuk, namun tidak terbatas pada:
1. Pindah lokasi menara ke situs yang lebih tepat.
2. Menggunakan teknologi yang berbeda yang akan mengurangi dampak dari menara.
3. Membutuhkan struktur menara yang sesuai alternatif.
4. Lain tindakan yang akan menyamarkan atau mengurangi dampak dari menara.
(5) Jika audiensi publik diminta: Jika permintaan untuk dengar pendapat publik diterima dari tiga (3) pemilik properti dalam lima ratus (500) kaki menara yang diusulkan atau dari asosiasi lingkungan terdaftar yang mengandung batas-batas atau berada dalam dua ratus (200) kaki menara yang diusulkan, Administrator Kota mengacu aplikasi kepada panitera kota untuk mengatur audiensi publik yang akan diadakan dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak tanggal permintaan.
a. Pemberitahuan dan posting: Semua orang mengirimkan komentar atau permintaan untuk dengar pendapat publik dan semua organisasi lingkungan yang mengandung batas-batas atau berada dalam dua ratus (200) kaki dari lokasi menara yang diusulkan harus diberitahu tentang tanggal, waktu dan lokasi publik mendengar. Pemohon harus memposting properti di lokasi yang mencolok atau lokasi ditentukan oleh Administrator Kota dengan tanda yang diberikan oleh Administrator Town. Tanda tersebut harus menggambarkan konstruksi yang diusulkan dan tanggal, waktu dan lokasi sidang. Properti akan diposting selama lima belas (15) hari sebelum tanggal sidang. Pemberitahuan diposting tersebut akan dihapus oleh pemohon dalam waktu empat puluh lima (45) hari setelah posting mereka. Kegagalan untuk menghapus pemberitahuan secara tepat waktu akan merupakan pelanggaran dari Bab ini.
b. Rekomendasi: Dalam empat puluh lima (45) hari dari audiensi publik, Dewan Kota akan menyetujui, menyetujui dengan kondisi atau menolak aplikasi. Dalam membuat keputusannya, Dewan Kota akan mempertimbangkan komentar pada audiensi publik, tujuan dan tujuan dari Bagian 7-11-2 dan ketentuan sub-ayat (h) (4) a dan b. 

Sec. 7-11-10. Lokasi pengecualian.

Untuk memberikan dalam kasus-kasus tertentu, tunduk pada syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Kota, penempatan menara telekomunikasi dan fasilitas terkait dukungan mereka di kabupaten zona pemukiman, dalam waktu seratus (100) kaki dari distrik zona perumahan atau dalam lima ratus (500 ) kaki menara yang lain.
(1) Temuan yang diperlukan: Tidak ada dibawah terkecuali diberikan kecuali Dewan Kota menemukan bahwa menara yang diusulkan adalah perlu dan penting untuk menyediakan layanan telekomunikasi pemohon.
(2) Kondisi: Dalam pemberian pengecualian tersebut, Dewan Kota akan menempatkan kondisi seperti pada pengecualian karena akan memajukan tujuan yang terkandung dalam Pasal 7-11-2 dari Bab ini. Kondisi tersebut dapat termasuk, namun tidak terbatas pada:
a. Pindah lokasi menara atau antena ke situs yang tersedia lebih tepat,
b. Menggunakan teknologi yang berbeda yang akan mengurangi dampak dari menara antena;
c. Membutuhkan struktur menara yang sesuai alternatif, atau
d. Lain tindakan yang akan menyamarkan atau mengurangi dampak dari menara atau antena.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar